[Pengumuman] Syarat Mengikuti MBKM

Berikut ketentuan program MBKM Prodi Statistika Semester Genap 22/23:

  1. Mahasiswa berhak mengikuti MBKM mulai semester 6.
  2. Mahasiswa yang akan dan sudah diterima program MBKM wajib melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing dan dosen PA.
  3. Dosen pembimbing MBKM Program Kampus Merdeka Kementerian adalah dosen PA, sedangkan Dosen pembimbing MBKM mitra ditentukan oleh Prodi.
  4. Mahasiswa wajib mengisi form rekognisi dan mengupload berkasnya di form pendaftaran yang ada di website.
  5. Setiap mahasiswa berhak mengikuti MBKM maksimal 2 semester. Untuk MBKM di instansi pemerintah, Pemkab/Pemkot, maksimal dilakukan 1 kali.
  6. Rekognisi kegiatan MBKM dengan TA boleh dilakukan minimal semester 7.
  7. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengam dosen pengampu mata kuliah rekognisi jika matakuliah rekognisinya belum dipenuhi di tempat MBKM.
  8. Mahasiswa wajib mengisi logbook di siakad MBKM minimal 16 kali.
  9. Nilai matakuliah rekognisi diperoleh dari tempat MBKM sesuai dengan range 0-100, sedangkan untuk mata kuliah yang kompetensinya belum dapat diperoleh dari tempat MBKM, nilainya adalah rata-rata dari dosen pengampu dan tempat magang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *