Berikut ketentuan program MBKM Prodi Statistika Semester Genap 22/23:
- Mahasiswa berhak mengikuti MBKM mulai semester 6.
- Mahasiswa yang akan dan sudah diterima program MBKM wajib melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing dan dosen PA.
- Dosen pembimbing MBKM Program Kampus Merdeka Kementerian adalah dosen PA, sedangkan Dosen pembimbing MBKM mitra ditentukan oleh Prodi.
- Mahasiswa wajib mengisi form rekognisi dan mengupload berkasnya di form pendaftaran yang ada di website.
- Setiap mahasiswa berhak mengikuti MBKM maksimal 2 semester. Untuk MBKM di instansi pemerintah, Pemkab/Pemkot, maksimal dilakukan 1 kali.
- Rekognisi kegiatan MBKM dengan TA boleh dilakukan minimal semester 7.
- Mahasiswa wajib berkonsultasi dengam dosen pengampu mata kuliah rekognisi jika matakuliah rekognisinya belum dipenuhi di tempat MBKM.
- Mahasiswa wajib mengisi logbook di siakad MBKM minimal 16 kali.
- Nilai matakuliah rekognisi diperoleh dari tempat MBKM sesuai dengan range 0-100, sedangkan untuk mata kuliah yang kompetensinya belum dapat diperoleh dari tempat MBKM, nilainya adalah rata-rata dari dosen pengampu dan tempat magang.